Berdasarkan aturan lalu lintas yang
berlaku di Indonesia, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,
ada tujuh kendaraan yang seharusnya diberikan hak utama. Ringkasnya
yaitu ketika tujuh mobil ini melintas, pengendara lain wajib untuk
memberikan ruang untuk mereka mendahului, salah satunya ambulans.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan (atau) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.