Penahanan Tersangka Korupsi PPI dan Dandes Bolmut


Laporan : Ramdan Buhang, SP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis, (8/6/2017) resemi menahan 3 tersangka dugaan kasus Korupsi. Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02/R.1.19/Fd.1/06/2017 dan Nomor : 01/R.1.19/Fd.1/06/2017 tertanggal 08 Juni 2017.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Hendrik Togelang alias Hendrik (57), Blasius Wagiu alias Sius (59) dan Herol Jems Wowor alias Jems.
Hendrik dan Sius merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 579 juta dari pagu anggaran sebesar 1.6 milar.
Sementara Herol Jems Wowor adalah mantan sangadi (Kades.red) Desa Santombolang Kecamatan Sangkub, yang merupakan tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Desa yang menyumbul indikasi kerugian Negara sebesar 135 juta rupiah.
Jems langsung ditahan, setelah selesai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam lebih di ruang seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bolmut siang tadi.
Adapun penahanan tersangka menurut Kajari Bolmut Andi Suharlis, SH, MH melalui Kasi Pidsus Resmen, SH, MH. sudah sesuai prosedur, seperti pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung tindak pidana dugaan korupsi oleh para tersangka.
Selain sudah memenuhi cukup bukti dalam pasal 183 dan 184, lanjut Resmen, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelidikan berdasarkan pasal 21 KUHP.
Ada dua alasan penahanan tersangka menurut Mantan Kasi Pidsus Kabupaten Padang Pariaman itu.  yakni alasan subjektif kepada tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta akan mengulangi tindak pidana sehingga dilaksanakan penahanan tersangka.
“Bahwa terhadap para tersangka yang secara subjektivitas diduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, itu dapat dilaksanakan penahan tersangka. dan syarat objektivitas terhadap penahanan yang bersangkutan, sudah memenuhi ancaman pidana diatas 5 tahun. Sehingga alasan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sudah memenuhi aturan KUHAP,” ujar jaksa yang pernah menahan 3 sekligus pimpinan DPRD itu.
Pihak Kejari Bolmut melakukan penahanan kepada para tersangka di Rumah Tahan Kotamobagu. Kini pihak kejaksaan tinggal mempersiapkan pemberkasan dan alat bukti, sehingga dapat dilimpahkan kepengadilan Tipikor Manado.
Ancaman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara, dan jika dalam keadaan tertentu mengganggu perekonomian dan Kas Negara, mereka bisa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.